Kota adalah suatu
ciptaan peradaban budaya umat manusia. Kota sebagai hasil dari peradaban yang
lahir dari pedesaan, tetapi kota berbeda dengan pedesaan, sedangkan masyarakat
kota adalah suatu kelompok teritorial di mana penduduknya menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya, dan juga merupakan suatu kelompok
terorganisasi yang tinggal secara kompak di wilayah tertentu dan memiliki
derajat interkomuniti yang tinggi.Permasalahan di kota adalah pengangguran,
rawan pangan, rawan moral dan lingkungan. Sedangkan Desa adalah suatu
perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang
terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik
dengan daerah lain, sedangkan masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan
ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga
atau anggota masyarakat yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana ia hidup
dicintai serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakat
atau anggota masyarakat.
Permasalahan yang ada di kota antara
lain :
1. konflik (pertengkaran),
2. kontroversi (pertentangan),
3. kompetisi (persaingan),
4. kegiatan pada masyarakat pedesaan,
dan
5. sistem nilai budaya.
Kasus-kasus yang mencirikan kemiskinan
di pedesaan adalah :
1. lemahnya posisi sumber daya alam,
2. lemahnya posisi sumber daya manusia
di pedesaan,
3. kurangnya penguasaan teknologi,
4. lemahnya infrastruktur dan lemahnya
aspek kelembagaan, termasuk budaya, sikap, dan motivasi.
INTERAKSI DESA DAN KOTA
Interaksi sosial dapat terjadi karena
adanya kontak sosial dan komunikasi.
1. Pola interaksi sosial pada masyarakat ditentukan oleh struktur sosial masyarakat yang bersangkutan.
2. Pola interaksi masyarakat pedesaan adalah dengan prinsip kerukunan, sedang masyarakat perkotaan lebih ke motif ekonomi, politik, pendidikan, dan kadang hierarki.
3. Pola interaksi masyarakat pedesaan bersifat horisontal, sedangkan masyarakat perkotaan vertikal.
4. Pola interaksi masyarakat kota adalah individual, sedangkan masyarakat desa adalah kebersamaan.
5. Pola solidaritas sosial masyarakat pedesaan timbul karena adanya kesamaan-kesamaan kemasyarakatan, sedangkan masyarakat kota terbentuk karena adanya perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat.
1. Pola interaksi sosial pada masyarakat ditentukan oleh struktur sosial masyarakat yang bersangkutan.
2. Pola interaksi masyarakat pedesaan adalah dengan prinsip kerukunan, sedang masyarakat perkotaan lebih ke motif ekonomi, politik, pendidikan, dan kadang hierarki.
3. Pola interaksi masyarakat pedesaan bersifat horisontal, sedangkan masyarakat perkotaan vertikal.
4. Pola interaksi masyarakat kota adalah individual, sedangkan masyarakat desa adalah kebersamaan.
5. Pola solidaritas sosial masyarakat pedesaan timbul karena adanya kesamaan-kesamaan kemasyarakatan, sedangkan masyarakat kota terbentuk karena adanya perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat.
Pengaruh kota terhadap desa :
1. kota menghasilkan barang-barang yang
dibutuhkan desa
2. menyediakan tenaga kerja bidang jasa
3. memproduksi hasil pertanian desa
4. penyedia fasilitas-fasilitas
pendidikan, kesehatan, perdagangan, rekreasi
5. andil dalam terkikisnya budaya desa
Pengaruh desa terhadap kota :
1. penyedia tenaga kerja kasar
2. penyedia bahan-bahan kebutuhan kota
3. merupakan hinterland
4. penyedia ruang (space).
URBANISASI DAN PENANGGULANGANNYA
Urbanisasi adalah suatu proses
perpindahan penduduk dari desa ke kota.
Urbanisasi dilihat dari kacamata
sosiolog menunjukkan tiga gejala sosial yaitu urbanisasi itu sendiri,
detribalisasi, dan stabilitas.
Ahli ekonomi melihat pada beralihnya corak mata pencaharian yang baru di
kota yang wujudnya subsistence urbanization sebagai pengganti corak sebelumnya
yaitu subsistence agriculture. Ahli geografi melihatnya sebagai
1. Perkembangan persentase penduduk yang bertempat tinggal di perkotaan, baik secara mondial, nasional, maupun regional.
2. Bertambahnya penduduk yang menjadi bermata pencaharian nonagraris di
pedesaan.
3. Tumbuhnya suatu pemukiman menjadi kota.
4. Mekar atau meluasnya struktur artefaktial-morfologis suatu kota ke
kawasan sekelilingnya.
5. Meluasnya pengaruh suasana perekonomian kota ke pedesaan.
6. Meluasnya pengaruh suasana sosial, psikologis, dan kultural kota ke
pedesaan; dengan perkataan lain meluasnya aneka nilai dan norma urban ke
kawasan di luarnya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi urbanisasi
Faktor pendorong :
1. timbulnya kemiskinan di kota
2. kegagalan panen
3. peraturan adat yang kuat
4. kurangnya sarana pendidikan pengembangan diri
5. perang antarkelompok
Faktor penarik :
1. di kota banyak pekerjaan
2. pekerjaan lebih sesuai pendidikan
3. mengangkat status social
4. pengembangan usaha di luar bidang pertanian
5. fasilitas pendidikan lebih banyak
6. modal lebih banyak
7. tingkat budaya lebih tinggi
Akibat urbanisasi :
1. berkurangnya tenaga kerja di desa
2. terbentuknya daerah suburban
3. terbentuknya pemukiman kumuh
4. meningkatnya tuna karya
Usaha penanggulangan urbanisasi :
- Lokal jangka pendek :
1. perbaikan perekonomian pedesaan
2. pembersihan pemukiman kumuh
3. penataan pemukiman kumuh
4. memperluas lapangan kerja
5. membuat dan melaksanakan proyek
perkotaan
- Lokal jangka panjang
- Nasional jangka pendek
- Nasional jangka panjang
KONFLIK SOSIAL DAN INTEGRASI SOSIAL
- KONFLIK SOSIAL
Perspektif fungsionalisme melihat
masyarakat sebagai suatu sistem yang stabil dan selalu mengandung keseimbangan.
Sebaliknya, teori konflik sebagai reaksi terhadap fungsionalisme pada tahun
1950-an dan 1960-an mengemukakan bahwa masyarakat terdiri atas
kelompok-kelompok yang bertikai yang sering bertempur habis-habisan, bukannya
sebagai keluarga besar yang bahagia.
- INTEGRASI SOSIAL
Integrasi sosial dikonsepkan sebagai
suatu proses ketika kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat saling menjaga
keseimbangan untuk mewujudkan kedekatan hubungan-hubungan sosial, ekonomi
maupun politik. Kelompok-kelompok sosial tersebut dapat terwujud atas dasar agama
atau kepercayaan, suku, ras, dan kelas. Dalam konteks ini, integrasi tidak
selamanya menghilangkan diferensiasi tetapi yang terpenting adalah memelihara
kesadaran untuk menjaga keseimbangan hubungan. Pokok-pokok integrasi sosial
menurut Dahrendoof (1986) adalah (a) Stabilitas, (b) Fungsi koordinasi, (c)
Konsensus, dan (d) Integrasi yang terstruktur dengan baik.
Sedangkan proses terjadinya integrasi sosial di masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam tiga dimensi, yaitu (1) masyarakat dapat terintegrasi di atas kesepakatan sebagian besar anggota terhadap nilai-nilai sosial tertentu yang bersifat fundamental dan (2) masyarakat dapat terintegrasi karena sebagian besar anggotanya terhimpun dalam berbagai unit sosial sekaligus (cross-cutting affiliations). Melalui mekanisme demikian, konflik-konflik yang terjadi baik yang tampak maupun yang laten, teredam oleh loyalitas ganda, dan (3) masyarakat dapat terintegrasi atas saling ketergantungan di antara unit-unit sosial yang terhimpun di dalamnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Akibat adanya perbedaan pemilikan dan penguasaan sumber ekonomi, seperti kaya, menengah, dan miskin.
Ada
dua macam mobilitas sosial yaitu vertikal dan horisontal. Yang vertikal
berhubungan dengan perpindahan posisi ke atas atau ke bawah, sedangkan yang
horisontal berhubungan dengan perpindahan dari satu bidang atau dimensi ke bidang
atau dimensi lainnya dalam kelas yang sama. Pengendalian sosial (kontrol
sosial) adalah kontrol yang bersifat psikologik dan nonfisik, yaitu merupakan
tekanan mental terhadap individu, sehingga individu akan bersikap dan bertindak
sesuai dengan penilaian kelompok, karena ia tinggal dalam kelompok. Adapun
hasil dari pengendalian sosial adalah (a) proses pembentukan kepribadian sesuai
dengan keinginan kelompok, dan (b) kelangsungan hidup atau kesatuan kelompok
lebih.
- NEGARA HUKUM
Individu adalah
orang seorang atau pribadi yang secara kodrati ingin hidup bersama dengan
individu lainnya. Satu individu akan selalu membutuhkan individu lainnya. Masyarakat adalah
kumpulan individu yang saling membutuhkan satu sama lain. Masyarakat tidak akan
terbentuk tanpa ada individu-individu yang saling membutuhkan satu sama lain. Kumpulan
individu tidaklah secara otomatis menjadi masyarakat hukum, misalnya para
penonton sepak bola, pembeli dan pedagang di pasar. Walaupun sudah dapat
disebut sebagai masyarakat tetapi masing-masing individu tidak diikat oleh satu
hukum tertentu yang mewajibkan mereka mengikuti aturan yang diciptakan bersama
oleh anggotanya. Masyarakat hukum adalah masyarakat di mana para anggotanya
diikat oleh satu norma atau aturan hokum tertentu sebagai patokan untuk
bersikap dan bertindak. Misalnya masyarakat hukum adat, koperasi atau partai
politik di mana masing-masing anggotanya harus tunduk pada aturan yang sudah
ditentukan dan jika tidak tunduk, maka individu tersebut dapat dikenakan
sanksi. Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah
tertentu yang diorganisasikan oleh lembaga politik dan pemerintah yang sah,
mempunyai kedaulatan sehingga berhak menentukan tujuan nasional negaranya. Lembaga
politik dan pemerintah yang terorganisasikan tersebut dibentuk atas dasar
kehendak bersama dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi agar dapat mencapai
tujuan bersama pula. Negara hukum yaitu negara yang menjadikan hukum
sebagai kekuasaan tertinggi. Hukum yang berlaku di negara tersebut haruslah
hukum yang mencerminkan keadilan bagi masyarakatnya dan bukan hukum yang hanya berpihak
kepada masyarakat tertentu saja sehingga kedudukan semua individu atau
masyarakat sama di depan hukum
0 comments:
Post a Comment