Kejahatan Korporat

Apa yang Dimaksud Kejahatan Korporat  ?

KEJAHATAN KORPORAT (CORPORATE CRIME)
Corporate crime. Konsep dan Maknanya.



            Yang dimaksud dengan corporate crime adalah suatu bentuk kejahatan (crime) dalam bentuk white collar crime, yang merupakan tindakan yang melanggar hokum pidana, yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau badan hokum pidana, yang bergerak dibidang bisnis, melalui pengurus atau yang diotorisasi olehnya, di mana meskipun perusahaan an sich tidak pernah mempunyai niat jahat (men rea). Akan tetapi, dengan pertimbangan tertentu, perusahaan tersebut yang harus bertanggung jawab secara hukumdan karenanya perusahaan tersebutlah yang harus dihukum pidana meskipun hanya terbatas pada hukuman denda, hukuman percobaan, atau hukuman tambhan seperti pencabutan izin dan sebagainya.

           Baik hukuman pidan maupun hukuman perdata dan administrative terhadap suatu perusahaan seperti tersebut diatas merupakan hukuman-hukuman konvensional. Dewassa ini berkembang model-model hukuman pidan konvensional yang dianggap cocok buat suatu perseroan yang telah melakukan kejahatan korporat.

Model-model hukuman nonkonvensianal tersebut adalah sebagai berikut:
Hukuman Percobaan (probation).
Denda (Equity Fine).
Pengalihan Menjadi Hukuman Individu.
Hkuman Tambahan.
Hukuman Pelayan Masyarakat.
Kewenangan Yuridis Pihak Luar Perusahaan.
Kewajiban Membeli Saham.
Corporate Crime dan Good Corporate Governance

             Salah satu cara untuk mencegah secara dini terhadap terjadinya corporate crime adalah dengan cara menegakkan prinsip good corporate governance dalam perusahaan tersebut. Karena dengan berlakunya prinsip good corporate governance dalam, perusahaan, maka kecil kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, apalagi jika pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran hokum pidana. 

Adapun yang merupakan prinsip-prinsip dari good corporate governance adalah sebagai berikut:
Prinsip Keadilan (Fairness)
Prinsip Keterbukaan (Transparancy)
Prinsip Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip Tanggung Jawab (Responsibility)
Prinsip Kemandirian (Independence)

0 comments:

Post a Comment