Negara
merupakan organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di
satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu
negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai
dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat
tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap
setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia menganut sistem
pemerintahan demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga negaranya diberi
kebebasan untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang
positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai
warga negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat
manusia.
Sumber-sumber Hukum :
Sumber-sumber
hukum dapat ditinjau dari dua segi, yaitu materiil dan formal.1Sumber hukum materiil dapat ditinjau
dari berbagai sudut, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
Sedangkan sumber hukum formal adalah:
1.
Undang-Undang (statute).
Undang-undang merupakan suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum
yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2.
Kebiasaan (costum).
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dan diterima
oleh masyarakat. Sehingga perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan
kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap perasaan hukum yang
terdapat di masyarakat.
3.
Keputusan-keputusan hakim (jurisprudensi).
Kehadiran keputusan hakim atau yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum di
Indonesia dimulai pada masa Hindia Belanda. Pada masa tersebut yang menjadi
peraturan pokok adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia
(ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia) atau
yang disingkat AB. Pasal 23 AB menentukan bahwa hakim yang menolak untuk
menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang
bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat
dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili. Dengan demikian seorang hakim
berhak untuk membuat peraturan sendiri demi menyelesaikan suatu perkara.
4.
Traktat (treaty).
Apabila dua orang sepakat untuk melakukan sesuatu, maka mereka harus tunduk
pada kesepakatan yang telah mereka buat tersebut. Asas ini dikenal dengan
sebutan pacta sunt servanda. Pada tingkat yang lebih tinggi, yakni tingkat
negara asas tersebut juga berlaku. Apabila dua negara melakukan perjanjian atau
traktat, maka seluruh warga kedua negara tersebut harus mentaati isi traktat
tersebut.
5.
Pendapat sarjana hukum (doktrin).
Doktrin berkaitan erat dengan jurisprudensi. Dalam memutus sebuah perkara,
hakim seringkali mengutip pendapat para sarjana yang dipandang memiliki
kemampuan dalam persoalan yang ditanganinya. Sehingga doktrin atau pendapat
para sarjana yang ternama mempengaruhi keputusan yang diambil oleh hakim.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) Memajukan
kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4) Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
Tidak
akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting
dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan
yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan
kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara
mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan
negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga
negaranya.
Sementara
untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan
penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk
mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya. Dapat
disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya
kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Selain
itu, tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, memiliki banyak
kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara. Diantaranya yang terpenting
adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan
hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu
negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu
Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres).
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus
diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara
tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti:
1. Ikut serta dalam
mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu
korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun
pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan
ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan
masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan
kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta
terhadap tanah air Indonesia. Sikap saling menghargai antar warga negara dan
negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya
tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan
peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk
meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman,
tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain
demi Indonesia.
0 comments:
Post a Comment