1. Harus dibangun dengan
konstruksi tahan getaran/gempa khususnya di daerah rawan gempa.
2. Perkuatan bangunan dengan
mengikuti standar kualitas bangunan.
3. Pembangunan fasilitas umum
dengan standar kualitas yang tinggi.
4. Perkuatan bangunan-bangunan
vital yang telah ada.
5. Rencanakan penempatan
pemukiman untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan gempa bumi.
6. Zonasi daerah rawan gempa
bumi dan pengaturan penggunaan lahan.
7. Pendidikan dan penyuluhan
kepada masyarakat tentang bahaya gempa bumi dan cara – cara penyelamatan diri
jika
terjadi gempa bumi.
8. Ikut serta dalam pelatihan
program upaya penyelamatan, kewaspadaan masyarakat terhadap gempa bumi,
pelatihan
pemadam kebakaran dan
pertolongan pertama.
9. Persiapan alat pemadam
kebakaran, peralatan penggalian, dan peralatan perlindungan masyarakat lainnya.
10. Rencana
kontinjensi/kedaruratan untuk melatih anggota keluarga dalam menghadapi gempa
bumi.
11. Pembentukan kelompok aksi
penyelamatan bencana dengan pelatihan pemadaman kebakaran dan pertolongan
pertama.
12. Persiapan alat pemadam
kebakaran, peralatan penggalian, dan peralatan perlindungan masyarakat lainnya.
13. Rencana
kontinjensi/kedaruratan untuk melatih anggota keluarga dalam menghadapi gempa
bumi.
0 comments:
Post a Comment