Manfaat Hutan Kota antara Lain :

1. Manfaat Estetis : warna hijau dan aneka bentuk dedaunan serta bentuk susunan tajuk berpadu menjadi suatu pemandangan yang indah menyejukan.

2. Manfaat Hidrologis: Struktur akar tanaman mampu menyerap kelebihan air apabila turun hujan sehingga tidak mengalir sia-sia melainkan dapat diserap tanah

3. Manfaat Klimatologis: Iklim yang sehat dan normal penting untuk keselarasanhidup manusia efek rumah kaca akan dikurangi dengan banyaknya tanamandalam suatu daerah. Bahkan adanya tanaman akan menambah kesejukan dankenyamanan lingkungan.

4. Manfaat Protektif : Pohon dapat menjadi pelindung dari teriknya matahari,terpaan angin kencang dan peredam dari suara bising.

5. Manfaat higienis: dengan adanya tanaman bahaya polusi mampu dikurangikarena dedaunan tanaman mampu menyaring debu dan menghisap kotoran diudara bahkan tanaman mampu mengahsilkan oksigen yang sangat dibutuhkanmanusia.

    Pengelolaan hutan : lahan hutan yang dikelola biasanya menggunakan dengan cara-cara tradisional yang tidak merusak kesuburan tanah dan habitat disekitarnya,alat-alat yang digunakan juga sangat sederhana,dalam mengelola lahan hutan mereka menganalisa dampak -dampak yang timbul dikemudian hari seperti lahan kemiringan dijadikan sebagai hutan resapan,daerah sekitar sumber air tetap dilestarikan dengan menanam pohon yang banyak mengandung kadar air dan membuat terasiring untukmencegah terjadinya erosi.


     Pemanfaatan fungsi hutan : Secara tidak langsung masyarakat sekitar hutan telah banyak melakukan langkah-langkah penyelamatan hutan dari kerusakan yang disebabkan karena proses alam maupun kerusakan yang disebabkan oleh manusia,pemanfaatan fungsi hutan menurut budaya adat masyarakat adalah pengelolaan yang secara berkelanjutan dan tetap terjaganya nilai-nilai budaya lokal dan kearifan lokal.


Dalam pengelolaan hutan perlu memperhatikan beberapa fungsi diantaranya : 


1. Fungsi ekonomi : masyarakat disekitar hutan dapat menikmati hasil dari hutan yang mereka kelola dengan harapan ada peningkatan ekonomi yang stabil dan menciptakan lapangan kerja bagi generasi mendatang dengan pola peningkatan pengelolaan hutan yang berteknologi ramah lingkungan.

2. fungsi sosial: terciptanya solidaritas masyarakat sekitar hutan dan menghindari kesenjangan sosial diantara kelompok masyarakat, maka dlam hal ini pengelolaan hutan dilakukan secar kolektif.

3. fungsi ekologi : hutan berfungsi sebagai konservasi, untk mencegah terjadinya bencana banjir, longsor, kekeringan dan kebakaran serta memberikan perlindungn terhadap masyarakat disekitarnya (dari segi keamanan dan kesehatan ).


     Beberapa fungsi diatas sangat penting untuk diterapakan dalam pengelolaan hutan sytem masyarakat. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa masyarakat punya cara tersendiri dalam memanfaatkan pengelolaan sumber daya alam yang ada di hutan, mereka tetap memperhatikan budaya yang diwarisi dari para pendahulunya dan juga kearifan lokal masyarakat sangat mendukung dengan langkah-langkah yang mereka lakukan dalam pengelolaan hutan,beberapa hal diantaranya : melindungi sumber air dengan melestarikan pepohonan yang banyak mengandung kadar air, tidak menebang pohon di area kemiringan yang rawan longsor/banjir, menanam pohon yang produktif (hanya diambil buahnya) serta menanam tanaman yang bisa mendatangkan satwa.




Ada yang punya tanah kosong? merubahnya menjadi perumahan bisa menjadi solusi bisnis atau manambah kepuasan tersendiri dengan menciptakan sebuah perumahan baru, ya hanya berbekal punya lahan kosong seluas berapa hektar kita sudah dapat membuat perumahan yang indah dan laris manis terjual.

Bagaimana caranya : membuat sebuah perumahan secara garis besar akan melibatkan 5 pihak yang bisa bekerjasama untuk membangun sebuah perumahan, pihak-pihak pembangun perumahan ini adalah :

1.       Pemilik tanah
2.       Developer / pengembang perumahan
3.       Kontraktor/ mandor/ pemborong / pembangun perumahan.
4.       Perbankan / BANK sebagai penyedia dana pembangunan.
5.       Masyarakat atau konsumen pembeli rumah

Begitulah sistemnya   untuk dapat menjalankan bisnis perumahan kita cukup menjadi salah satu dari kelima pihak tersebut atau jika tidak memungkinkan maka kita bisa bertindak sebagai media untuk mempertemukan pihak-pihak yang dapat bekerja sama, mudah bukan   coba dipraktekan.

Kriteria lahan / tanah kosong yang dicari

1.      Tanah merupakan hak milik ( HM ) dan tidak dalam status sengketa.

2.      Lokasi tanah mempunyai keistemewaan khusus seperti pemandangan yang bagus, udara yang segar, akses air bersih yang bagus, area bebas polusi dan banjir dll.

3.  Berada pada lokasi strategis seperti dekat dengan akses jalan raya, dekat dengan are pabrik, sekolah/kampus, dekat dengan jalan  tol dll.

4.      Mau bekerja sama dalam rangka memajukan perumahan di  indonesia.

5.    Membuat perjanjian kerjasama dengan developer / kontraktor mengenai bagi hasil yang akan diperoleh masing-masing pihak   dari hasil bisnis perumahan yang dikelola bersama.

6.  Merupakan lahan yang kemungkinan bisa mendapatkan izin penggunaan tanah untuk pembangunan perumahan, karena pada     lokasi-lokasi tertentu yang merupakan daerah resapan, area publik tentu tidak dapat dijadikan sebagai perumahan.

7.      Lokasi tanah yang punya prospek besar untuk di jadikan perumahan.
Inti dari perumahan itu bisa laris manis adalah lokasi dan design, planing perumahannya. Bagi yang punya tanah kosong dan ingin mengembangkannya menjadi perumahan, silahkan informasikan mengenai tanah yang ditawarkan ke email kami, jangan lupa berikan penjelasan mengenai tanah tersebut seperti luas lahan, lokasi dan kelebihandari lokasi tanah tersebut disertakan email atau no tlp yang dapat dihubungi.